so don't copy others and make it yours .
show your respect*
Gue pribadi sudah sedikit bingung, karena di zaman sekarang ini musik ada dimana-mana. Di minimarket, di jalan, udah sering banget denger musik yang diputer ama orang lain. Apa harus langsung teriak "MATIKAN MUSIK HARAM ITU!" ? Trus di sekolah, ada juga pelajaran kesenian yg harus memainkan musik. Satu-satunya cara, ya berdiam diri di rumah agar kuping tetap suci. Tapi itupun ada kemungkinan tetangga bikin hajatan, ngundang para biduan-biduan dangdut yg nyanyiannya terdengar sampe menjelang dini hari. Bagaimana dengan yang gak pernah lalai ibadah, mengaji, sedekah lancar, tapi suka juga mendengarkan musik zaman sekarang? Apa semua ibadahnya gugur?
Jadi, kita harus gimana? Disaat Arab Saudi banyak musisi terkenal yg kegiatan mereka gak pernah dilarang kayak Talal Maddah, Mohammed Abdu, Omar Basaad, Aseel Omran, dan bahkan di Riyadh tahun 2018 kemarin diadakan Jazz Festival dan festival-festival musik lainnya tanpa adanya pembubaran dengan alasan musik itu haram? Intinya, semoga perbedaan pandangan & pendapat ini gak membuat kita sesama Muslim saling mengkafirkan satu sama lain. Apalagi, menuduh seseorang kafir hanya bermodalkan kutipan 1 ayat. Rasulullah & Wali Songo dulu sibuk meng-Islamkan para kafir, kalian jangan sibuk meng-Kafirkan yg sudah Islam.
FYI, dari dulu gue suka ama instrument-instrument yg dibuat sama salah satu musisi terkenal dari Arab Saudi yaitu Yanni, yg udah sering konser di negaranya tersebut. Entah kenapa, kalau denger musik dia yg "Adagio in C Minor" langsung teringat sama kebesaran Tuhan dan merasa diri ini gak ada apa-apanya di dunia ini. Bukan melemahkan, malah bikin kuat dan selalu ingin dekat dengan Allah SWT. Sebagai penutup, selamat mendengarkan 👌
Tapi tunggu dulu. Terakhir, pendapat kalian gimana? Musik haram atau enggak nih?
en.wikipedia.org |
Kalian pastinya sudah sering dengar dong, perihal musik haram? Tapi permasalahan ini cuma ada di kalangan umat Islam, yang katanya musik itu udah jelas-jelas dilarang sama Nabi. Gue pribadi gak akan mempermasalahkan orang yg melarang apalagi langsung mengklaim bahwa musik itu boleh / enggak, karena ilmu gue juga pastinya terbatas (terutama untuk hal ini). Disini gue cuma mau mempertanyakan kembali, apa benar musik itu emang haram di Islam?
Gue udah tau lama perihal ini, tapi lebih memilih diam karena gak ada jawaban pasti bahkan dari tokoh-tokoh besar Muslim di dunia (pro kontra). Ya diantaranya ada Abu Thalib al-Makki yg memperbolehkan, dan yg melarang salah satunya Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Akhirnya gue menulis ini, karena keliat salah satu postingan dari akun Instagram @indozone.id. Jadi disitu, kontennya amat sangat bagus banget. Adem. Tapi, netizen malah baku hantam online.
Isi konten itu sendiri tentang DAQU Project, sebuah project mulia dari yayasan Daarul Qur'an yg mengajak kita semua untuk menghafal Al-Qur'an lewat lagu mereka yg judulnya "Indonesia Menghafal Al-Qur'an". Lagu ini dinyanyikan sama Virzha, nah hasil penjualan dari lagu ini disumbangkan ke anak-anak penghafal Al-Qur'an untuk biaya pendidikan mereka dari SD sampai kuliah. Bahkan, sumbangan untuk korban-korban bencana juga. Tapi gimana tanggapan netizen? Salah satunya yg gue baca tuh, "kok ngasih sumbangan lewat cara haram (bermusik)".
Gue yang awalnya adem liat kontennya, slide per slide bagus bener, eh terkejut dan terheran-heran liat komentarnya pada baku hantam. Abis baca perdebatan mereka itu gue langsung berpikir kembali, apa musik-musik di "dunia" Islam sendiri kayak Rebana, Hadroh, Marawis, Qasidah, dll itu juga haram ya? Apakah sewaktu ikut acara keagamaan (pengajian dll) yg mengundang marawis atau ibu-ibu qasidah, apa yg melarang musik ini akan langsung teriak, "HENTIKAN! MUSIK ITU HARAM" ya? Serius, gue bener-bener memikirkan hal tersebut.
Ini kita sedikit sharing aja ya. Gue sering baca komentar orang-orang soal haramnya musik ini. Masalahnya, yg baku hantam ini bukannya para ulama-ulama / tokoh besar Islam lainnya, melainkan para netizen yg kita sendiri gak tau mereka itu udah berapa puluh tahun sih mondok pesantren atau apa udah bener-bener khatam dan tau makna dari isi Al-Qur'an & Hadist? Ini terutama buat mereka yg melarang & mengharamkan itu. Sebenernya mau ikut ulama yg mengharamkan ya silahkan, tapi kalau di argumennya udah mulai offensive kayak ngatain yg Muslim dengerin musik itu sesat, murtad, gak ikutin ajaran nabi, orang-orang merugi, ya itu udah gak bener.
Banyak emang ulama pro kontra soal boleh/enggaknya musik, di hadist juga banyak dan gak sedikit pula yg kontradiktif. Tapi untuk yg di hadist atau Al-Qur'an, kita yg awam ini gak boleh langsung narik kesimpulan. Bukan kapasitasnya kita untuk jadi Mujtahid yg punya ilmu Ijtihad atau Istinbath, karena posisi kita yg awam itu harus menghargai apapun hasil akhir dari fatwa para ulama, bukannya malah menganggap salah apa yg gak sepemikiran / sependapat. Di hadist emang banyak soal musik, tapi jangan sembarangan tafsir. Udah ngerti Matan-nya belum? Asbabul Wurud-nya? Istimbath Ahkam-nya, perawinya, dll. Sampaikanlah ilmu walau cuma satu ayat, tapi kalau kamu cuma mampu membacanya, jangan menyampaikan tentang arti apalagi makna.
Gitu juga sama Al-Qur'an, untuk memahami isinya itu ditunjang sama hadist yg jumlahnya jutaan. Dan untuk memahami hadist ini, dibutuhkan ulama yg kredibel dari segi keilmuan & sanad. Kenapa harus ulama? Karena mereka yg alim, bisa melihat secara objektif baik di tekstual & kontekstual. Isi 1 hadist sama hadist lainnya itu bisa bertentangan kalau diucapkan di waktu, kondisi, atau tempat yg beda. Makanya butuh ilmu, literasi, sama bimbingan guru yg kompeten & bersanad di bidangnya. Bahkan, ahli hadist yg sudah tau hadist itu gak langsung jadi Ahli Fiqh. Mereka masih ahli hadist, karena tahu / hafal teks belum tentu bisa memahami dari isi teks itu.
Jadi kadang lucu, zaman sekarang banyak orang mengutip ayat atau hadist tanpa ngikut pandangan imam & ulama, seolah-olah paham banget dan merasa dekat sama Nabi cuma karena bermodalkan mengutip ayat atau hadist. Trus mereka ini kadang bilang, "Kembali ke Qur'an & Hadist! Kembali ke Islam! Kamu sudah tersesat!" karena ada yg berbeda pandangan sama mereka, yg padahal cuma bermodalkan mengutip ayat. Padahal untuk kembali ke Qur'an & hadist itu dibutuhkan 'jalan', jalannya ini ya para imam & ulama. Dan mereka ini, malah mencoba melampaui ilmu-ilmu para imam & ulama dengan sombongnya.
Sekali lagi, gue gak mempermasalahkan para ulama / tokoh yg mengharamkan bahwa musik itu haram (dalam masalah ini). Gue cuma mengungkapkan perasaan nih, sama orang-orang yg mencemooh saudara sendiri karena berbeda pandangan padahal cuma bermodal ngutip satu dua ayat Qur'an atau hadist. Itu gak baik, karena makna keseluruhan bakal hilang. Ini bukan cuma mengenai musik ini ya, tapi untuk berbagai permasalahan lainnya. Kalau baru beberapa kali ikut ngaji jangan main kutip ayat, kamu ngaji beberapa kali itu baru dapet penggalannya aja. Akhirnya, ya sedikit-dikit haram. Sedikit-dikit mengkafirkan.
Khusus untuk haram / enggaknya musik, gue no comment. Tapi mau sedikit membandingkan aja hadist-hadist yg ada, sekaligus pendapat para ulama & tokoh-tokoh lainnya. Sebagai sedikit pengetahuan nih, penemu tangga nada Solmisasi (Do Re Mi Fa Sol La Si Do) yg kita tau sekarang itu Guido D'Arezzo dari Italia. Tapi yg memperkenalkan tangga nada itu pertama kali, Ishaq Al-Mausili ( ... - 850 M) yg merupakan musisi Muslim terbesar di Arab waktu zaman kekhalifahan. Solmisasi ini diperkenalkan Al-Mausili lewat bukunya, Book of Notes and Rhythms sama Great Book of Songs. Musisi Muslim lainnya yg bantu memperkenalkan Solmisasi ini Ibn Al-Farabi (872 M-950 M) lewat kitab Al-Mausiqul Kabir, dan terakhir Ziryab (789 M-857 M) yg merupakan ahli musik & ahli botani dari Baghdad yg mengembangkan Solmisasi ini.
Tapi musik itu bukan dari zaman mereka, musik itu sudah ada jauh dari zaman para Nabi. Pernah ada satu riwayat, ada orang Anshar main rebana waktu Idul Fitri di rumah Rasul. Abu Bakar gak suka ada yg main musik itu di rumah Rasulullah, tapi Rasul memperbolehkan karena itu momen hari raya Idul Fitri dan disaat itu semua harus bergembira. Dari sini mungkin bisa dibilang, bahwa Rasul juga gak mutlak mengharamkan musik. Ulama Salaf dari kalangan Sahabat & Tabi'in memang menghalalkan alar musik, karena mereka melihat gak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadist yg secara gamblang mengharamkannya. Jadi dikembalikan ke hukum asalnya, Mubah.
Menurut pendapat para ulama juga, gak sedikit dalil pengharaman musik yang derajat hadistnya masih dipertanyakan. Ngeliat hal ini wajar Abu Bakar Ibnu Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian", ataupun dari Ibnu Hazm, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil". Sebagian besar imam terkemuka juga penyair kayak Imam Abdullah ibn Mubarak sama Imam Muhammad Idris asy Syafi’i. Banyak penyair besar Islam ini menyusun syair dengan lantunan nada yg indah, dan kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dari syair ada hikmah."
Ada juga pendapat dari Imam Ghazali di kitabnya Ihya Ulumuddin, yang mana Imam Ghazali berpendapat bahwa nyanyian/musik gak dilarang karena gak ada Nash atau Qiyas yang menunjukkan bahwa mendengarkan nyanyian itu haram. Dengan catatan, lagu/musik tersebut memang merdu didengar dan isi dari lagunya gak membawa ke jurang dosa (maksiat, lupa ibadah, dll). Imam Ghazali di kitab Ihya Ullumuddin ada menulis, "Siapa yang tidak berkesan hatinya di musim bunga dengan kembang-kembangnya atau oleh suara musik dan getaran nadanya maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang sulit diobatinya". Tapi orang-orang yg hanya mengutip 1 ayat untuk dijadikan bahan argumen, bodo amat sama Hujjah (dalil) sekelas Imam Ghazali ini.
themuslimtimes.info |
Banyak emang ulama pro kontra soal boleh/enggaknya musik, di hadist juga banyak dan gak sedikit pula yg kontradiktif. Tapi untuk yg di hadist atau Al-Qur'an, kita yg awam ini gak boleh langsung narik kesimpulan. Bukan kapasitasnya kita untuk jadi Mujtahid yg punya ilmu Ijtihad atau Istinbath, karena posisi kita yg awam itu harus menghargai apapun hasil akhir dari fatwa para ulama, bukannya malah menganggap salah apa yg gak sepemikiran / sependapat. Di hadist emang banyak soal musik, tapi jangan sembarangan tafsir. Udah ngerti Matan-nya belum? Asbabul Wurud-nya? Istimbath Ahkam-nya, perawinya, dll. Sampaikanlah ilmu walau cuma satu ayat, tapi kalau kamu cuma mampu membacanya, jangan menyampaikan tentang arti apalagi makna.
Gitu juga sama Al-Qur'an, untuk memahami isinya itu ditunjang sama hadist yg jumlahnya jutaan. Dan untuk memahami hadist ini, dibutuhkan ulama yg kredibel dari segi keilmuan & sanad. Kenapa harus ulama? Karena mereka yg alim, bisa melihat secara objektif baik di tekstual & kontekstual. Isi 1 hadist sama hadist lainnya itu bisa bertentangan kalau diucapkan di waktu, kondisi, atau tempat yg beda. Makanya butuh ilmu, literasi, sama bimbingan guru yg kompeten & bersanad di bidangnya. Bahkan, ahli hadist yg sudah tau hadist itu gak langsung jadi Ahli Fiqh. Mereka masih ahli hadist, karena tahu / hafal teks belum tentu bisa memahami dari isi teks itu.
Jadi kadang lucu, zaman sekarang banyak orang mengutip ayat atau hadist tanpa ngikut pandangan imam & ulama, seolah-olah paham banget dan merasa dekat sama Nabi cuma karena bermodalkan mengutip ayat atau hadist. Trus mereka ini kadang bilang, "Kembali ke Qur'an & Hadist! Kembali ke Islam! Kamu sudah tersesat!" karena ada yg berbeda pandangan sama mereka, yg padahal cuma bermodalkan mengutip ayat. Padahal untuk kembali ke Qur'an & hadist itu dibutuhkan 'jalan', jalannya ini ya para imam & ulama. Dan mereka ini, malah mencoba melampaui ilmu-ilmu para imam & ulama dengan sombongnya.
freersackler.si.edu |
Khusus untuk haram / enggaknya musik, gue no comment. Tapi mau sedikit membandingkan aja hadist-hadist yg ada, sekaligus pendapat para ulama & tokoh-tokoh lainnya. Sebagai sedikit pengetahuan nih, penemu tangga nada Solmisasi (Do Re Mi Fa Sol La Si Do) yg kita tau sekarang itu Guido D'Arezzo dari Italia. Tapi yg memperkenalkan tangga nada itu pertama kali, Ishaq Al-Mausili ( ... - 850 M) yg merupakan musisi Muslim terbesar di Arab waktu zaman kekhalifahan. Solmisasi ini diperkenalkan Al-Mausili lewat bukunya, Book of Notes and Rhythms sama Great Book of Songs. Musisi Muslim lainnya yg bantu memperkenalkan Solmisasi ini Ibn Al-Farabi (872 M-950 M) lewat kitab Al-Mausiqul Kabir, dan terakhir Ziryab (789 M-857 M) yg merupakan ahli musik & ahli botani dari Baghdad yg mengembangkan Solmisasi ini.
Tapi musik itu bukan dari zaman mereka, musik itu sudah ada jauh dari zaman para Nabi. Pernah ada satu riwayat, ada orang Anshar main rebana waktu Idul Fitri di rumah Rasul. Abu Bakar gak suka ada yg main musik itu di rumah Rasulullah, tapi Rasul memperbolehkan karena itu momen hari raya Idul Fitri dan disaat itu semua harus bergembira. Dari sini mungkin bisa dibilang, bahwa Rasul juga gak mutlak mengharamkan musik. Ulama Salaf dari kalangan Sahabat & Tabi'in memang menghalalkan alar musik, karena mereka melihat gak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadist yg secara gamblang mengharamkannya. Jadi dikembalikan ke hukum asalnya, Mubah.
Menurut pendapat para ulama juga, gak sedikit dalil pengharaman musik yang derajat hadistnya masih dipertanyakan. Ngeliat hal ini wajar Abu Bakar Ibnu Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian", ataupun dari Ibnu Hazm, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil". Sebagian besar imam terkemuka juga penyair kayak Imam Abdullah ibn Mubarak sama Imam Muhammad Idris asy Syafi’i. Banyak penyair besar Islam ini menyusun syair dengan lantunan nada yg indah, dan kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dari syair ada hikmah."
albiladdailyeng.com |
Masih menurut Imam Ghazali, baik di Al-Qur'an atau Hadist gak ada satupun secara terang-terangan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram. Memang, ada hadist yg menyebutkan larangan penggunaan alat musik tertentu kayak seruling sama gitar. Tapi, larangan ini gak ditunjukkan ke alat musiknya melainkan disebabkan karena sesuatu yg lain (Amrun Kharij). Di awal-awal Islam, kedua alat musik itu dimainkan di tempat maksiat sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
Dalam kaidah Fiqh ada disebutkan, "Al-ashlu baqu'u ma kana ala ma kana (hukum asal sesuatu bergantung pada PERMULAANNYA)". Artinya, ketika sesuatu itu gak ada hukum tegasnya dalam Al-Qur'an atau hadist, maka sesuatu ini dikembalikan ke asalnya yaitu halal (Al-ashlu huwa al-hillu). Ada juga, "Al-ashlu fil mu'amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun ala tahrimiha (hukum asal dalam muamalah ialah halal kecuali ada dalil tegas yg melarangnya)". Nyanyian/musik masuk dalam kategori muamalah, beda sama ibadah yg udah gak bisa ditawar lagi.
Pendapat lain datang dari Abu Thalib al-Makki yg menurutnya para sahabat Rasulullah kayak Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat-sahabat lainnya sering mendengarkan musik atau menyanyi karena hal ini sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf atau tabi'in. Bahkan, waktu Abu Thalib di Makkah, di tiap peringatan hari besar orang-orang Hijaz merayakannya pakai pagelaran musik juga. Gitu juga di Madinah.
Pendapat lain datang dari Abu Thalib al-Makki yg menurutnya para sahabat Rasulullah kayak Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat-sahabat lainnya sering mendengarkan musik atau menyanyi karena hal ini sudah menjadi tradisi di kalangan ulama salaf atau tabi'in. Bahkan, waktu Abu Thalib di Makkah, di tiap peringatan hari besar orang-orang Hijaz merayakannya pakai pagelaran musik juga. Gitu juga di Madinah.
themalaysianinsight.com |
========================
Gue pribadi sudah sedikit bingung, karena di zaman sekarang ini musik ada dimana-mana. Di minimarket, di jalan, udah sering banget denger musik yang diputer ama orang lain. Apa harus langsung teriak "MATIKAN MUSIK HARAM ITU!" ? Trus di sekolah, ada juga pelajaran kesenian yg harus memainkan musik. Satu-satunya cara, ya berdiam diri di rumah agar kuping tetap suci. Tapi itupun ada kemungkinan tetangga bikin hajatan, ngundang para biduan-biduan dangdut yg nyanyiannya terdengar sampe menjelang dini hari. Bagaimana dengan yang gak pernah lalai ibadah, mengaji, sedekah lancar, tapi suka juga mendengarkan musik zaman sekarang? Apa semua ibadahnya gugur?
Jadi, kita harus gimana? Disaat Arab Saudi banyak musisi terkenal yg kegiatan mereka gak pernah dilarang kayak Talal Maddah, Mohammed Abdu, Omar Basaad, Aseel Omran, dan bahkan di Riyadh tahun 2018 kemarin diadakan Jazz Festival dan festival-festival musik lainnya tanpa adanya pembubaran dengan alasan musik itu haram? Intinya, semoga perbedaan pandangan & pendapat ini gak membuat kita sesama Muslim saling mengkafirkan satu sama lain. Apalagi, menuduh seseorang kafir hanya bermodalkan kutipan 1 ayat. Rasulullah & Wali Songo dulu sibuk meng-Islamkan para kafir, kalian jangan sibuk meng-Kafirkan yg sudah Islam.
FYI, dari dulu gue suka ama instrument-instrument yg dibuat sama salah satu musisi terkenal dari Arab Saudi yaitu Yanni, yg udah sering konser di negaranya tersebut. Entah kenapa, kalau denger musik dia yg "Adagio in C Minor" langsung teringat sama kebesaran Tuhan dan merasa diri ini gak ada apa-apanya di dunia ini. Bukan melemahkan, malah bikin kuat dan selalu ingin dekat dengan Allah SWT. Sebagai penutup, selamat mendengarkan 👌
Tapi tunggu dulu. Terakhir, pendapat kalian gimana? Musik haram atau enggak nih?
Nyanyian itu indah. Sholawat dengan nada nyanyian menjadi indah. Mengaji dengan nada-nada nyanyian tertentu menjadi indah. Menyanyi itu seni dan seni itu indah. Seni itu halal, dan merupakan karunia ilahi. Seni suara dan musik bisa jadi haram tergantung pada konteksnya, misalnya menjadi alat untuk pesta-pesta yang melampaui batas dengan cara-cara yang melanggar susila dan agama.
ReplyDelete